Jimly: Sikap Prabowo Tak Dapat Dijerat Pasal Pidana Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Assidiqqie, mengatakan, Prabowo Subianto tidak dapat dikenakan sanksi pelanggaran Pasal 245 maupun Pasal 246 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilu presiden.
Seperti diketahui, Prabowo Subianto menyatakan menolak hasil pemilu presiden dan menarik saksinya dari rapat pleno rekapitulasi nasional.
"Itu kan kalau pencalonan (berlaku sanki pidana,red). Sekarang kan sudah selesai (proses pencalonan, red). Jadi nggak kena ancaman pidana,” kata Jimly di Jakarta, Selasa (22/7).
Namun begitu, sebagai ketua DKPP, Jimly mengaku prihatin atas statement Prabowo yang menurutnya cukup mengejutkan dengan mengatakan tidak akan meneruskan tahapan penetapan hasil pilpres.
Padahal prosesnya hanya tinggal penetapan, setelah dalam beberapa hari terakhir dilakukan pembahasan lewat rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta.
"Ini kan sudah di ujung, tinggal ketok palu saja. Tapi harus dimengerti bahwa proses penyelenggaraan pemilu berjenjang dari paling bawah, hingga paling atas. Keseluruhan proses itu tadi semuanya dilakukan secara terbuka melalui rapat pleno, bahkan para saksi masing-masing," ujarnya.
Menurut Jimly, seharusnya jika ditemukan ada masalah dalam pelaksanaan pemilu presiden, diselesaikan secara berjenjang di tiap-tiap tingkatan di mana masalah tersebut diduga terjadi.
Bahkan tidak hanya itu, pasangan calon menurut Jimly, juga masih diberi kesempatn memerdebatkannya secara terbuka sampai ke tingkat nasional. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Assidiqqie, mengatakan, Prabowo Subianto tidak dapat dikenakan sanksi pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir