JK: 4 Konstitusi yang Pernah Dipakai Indonesia, Mukadimahnya Sama
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menyebut Indonesia telah melewati empat jenis konstitusi sejak merdeka pada 17 Agustus 1945. Indonesia pernah memakai UUD 1945, UUD Sementara RIS pada 1950, UUD Sementara RI pada 1950, dan UUD 1945 hasil amandemen.
"Jadi negara sudah hidup dengan empat macam konsitusi," kata JK ketika berpidato di acara Peringatan Hari Konstitusi yang diselenggarakan MPR di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (18/8).
Meski melalui empat konstitusi, tujuan berdirinya negara tidak pernah berubah. Menurut JK, empat konstitusi yang pernah dipakai Indonesia itu memiliki mukadimah yang sama.
"Mukadimahnya enggak berubah. Kenapa enggak berubah? Sebab itu ialah dasar dan tujuan. Tercantum dasar dan tujuan kita bernegara. Itu yang tidak berubah," ucap JK.
JK menjelaskan, tujuan bernegara itu memiliki dasar kuat yakni Pancasila. Sesuai Pancasila, tujuan negara itu yakni mewujudkan negara adil dan makmur melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan turut dalam perdamaian dunia.
BACA JUGA: Mendikbud Muhadjir: Coba Tengok Guru Honorer, Gajinya Kecil Tanpa TPG
"Itu tidak berubah, tidak ada yang berani dan tidak perlu berubah. Dasar dan tujuannya," ucap pria Sulawesi Selatan itu.
JK pun menegaskan, ke depan konstitusi negara bisa saja berubah dan diamandemen. Namun, tujuan Indonesia bernegara tidak boleh mengalami perubahan.
Berkaitan dengan Hari Konstitusi, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, empat konstitusi yang pernah dipakai Indonesia itu memiliki mukadimah yang sama.
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Bambang Soesatyo Dukung UI Racing Team Berlaga di Ajang Formula Student Czech 2024
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya