JK Minta Seluruh Perjanjian Aceh Dilaksanakan
Senin, 16 Agustus 2010 – 05:33 WIB
JAKARTA - Jusuf Kalla, arsitek perdamaian Aceh, kemarin (15/8) mengumpulkan para personel yang terlibat dalam menciptakan perdamaian di bumi Serambi Makkah. Mantan wakil presiden itu mengingatkan pemerintah akan arti pentingnya perdamaian yang diikat MoU Helsinki tersebut.
Indonesia, kata JK, harus bangga karena penyelesaian konflik yang terjadi puluhan tahun tersebut bisa dilakukan melalui jalan damai. "Damai itu lebih baik," ujarnya dalam acara yang dikemas memperingati lima tahun penandatanganan MoU Helsinki di Jakarta kemarin. Piagam perdamaian yang melibatkan pemerintah Indonesia dan GAM tersebut diteken pada 15 Agustus 2005.
Baca Juga:
Menurut JK, sering ada anggapan bahwa konflik daerah terjadi karena kesenjangan ideologi maupun politik. Namun, konflik di Aceh sangat spesifik. Dia melihat, konflik di ujung barat Indonesia itu disebabkan kesenjangan ekonomi dan sosial masyarakat dengan wilayah lain. "Kenapa Aceh (yang sumber daya alamnya) makmur, tapi ternyata rakyatnya tidak menikmati," ujarnya.
Karena itu, solusi untuk mengembalikan perdamaian di Aceh adalah melalui landasan konstitusi. Cita-cita para pendiri bangsa, lanjut dia, adalah memberikan kemakmuran bagi seluruh warga tanpa terkecuali. Itulah yang menjadi dasar isi MoU Helsinki antara pemerintah RI dan GAM. "Sehingga, banyak sekali isu ekonomi di MoU itu. Itu demi keadilan tadi," jelasnya.
JAKARTA - Jusuf Kalla, arsitek perdamaian Aceh, kemarin (15/8) mengumpulkan para personel yang terlibat dalam menciptakan perdamaian di bumi Serambi
BERITA TERKAIT
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali
- Lumajang Dilanda Gempa Magnitudo 5,2, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang
- Ini 14 Daerah Berstatus Waspada Dampak Cuaca Ekstrem, Wilayah Kamu Termasuk?
- Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, Wakil Ketua MPR Merespons Tegas!
- Pak Kabid Usul, Langsung menjadi PPPK Begitu Tamat Sekolah
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini