JK Sebut UU ASN Terlalu Ribet, Sulit Diimplementasikan

jpnn.com - JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, ketentuan di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai terlalu ribet. Implementasinya pun sulit dilaksanakan karena dalam UU tersebut mengharuskan PNS menjadi manusia super.
"Saya sudah baca UU ASN ini, sangat bertele-tele. Jangankan dilaksanakan, istilahnya pun susah dihafal dan dimengerti," kata JK dalam sambutannya di acara rakornas kepegawaian, di sebuah hotel di Jakarta, Rabu (10/6).
Dia mencontohkan pengubahan eselonisasi. Jika dalam UU Kepegawaian hanya mengenal eselon I, II, III, IV, dan V, di UU ASN penyebutannya berubah menjadi jabatan pimpinan tinggi.
"Saya bingung ini untuk membedakan jabatan pimpinan tinggi utama, madya, pratama. Sudah pimpinan tinggi, utama lagi. Berarti untuk jabatan menteri harus pimpinan super tinggi," kata JK yang disambut tawa peserta rakornas.
Menurut JK, penyebutan jabatan pimpinan tinggi lebih sulit dihafalkan ketimbang sebutan eselon satu dan seterusnya. Meski begitu dari sisi positifnya, UU ASN menginginkan aparatur negara mempunyai kemampuan super. Ini sejalan dengan peningkatan kesejahteraan yang diterima ASN. (esy/jpnn)
JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, ketentuan di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai terlalu ribet.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi