JK : Suara Terbanyak Tidak Langgar UU

JK : Suara Terbanyak Tidak Langgar UU
JK : Suara Terbanyak Tidak Langgar UU
JAKARTA-Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar),HM. Jusuf Kalla (JK) menegaskan mekanisme suara terbanyak untuk menentukan anggota legislatif yang duduk di parlemen, sebagaimana diberlakukan sejumlah partai politik termasuk Golkar, sah kendati tanpa revisi UU No.10/2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Alasannya, mekanisme suara terbanyak bisa dijalankan menggunakan pola pengunduran diri caleg nomor urut atas saat suaranya lebih sedikit dibanding caleg nomor urut di bawahnya. "Inikan juga diatur dalam UU. Karena, di situ, ada pasal mengatakan, seorang calon tidak dilantik karena meninggal dunia atau mengundurkan diri. Karena itu maka cara yang dipakai ialah mengundurkan diri. Berarti tidak dilanggar apa-apa," tegas JK saat menggelar jumpa pers di Istana Wapres, Jumat 5 September 2009.

      

Kendati demikian, JK mengaku tidak mempermasalahkan jika fraksi yang berada di DPR RI dominan menginginkan revisi terbatas UU No.10/2008, dengan menambahkan sakah satu ayat pada pasal 214, untuk mengakomodir mekanisme suara terbanyak. "Ya, tentu kalau direvisi lebih baik lagi supaya tidak ada keragu-raguan, walaupun bagi Golkar tidak (ada) ragu. Tapi supaya formal, dapat dipakai, sehingga tidak perlu lagi ada istilah mengundurkan diri," tambah JK lagi. Khusus sikap fraksi Golkar terhadap terhadap revisi, JK menyerahkan sepenuhnya kepada fraksi.

    

Saat ini, rencana revisi UU No.10/2008 sudah masuk ke meja Badan Musyarah (Bamus) DPR RI. Usulan tersebut ditandatangani sekitar 60 pengusul dari lima fraksi, diantaranya fraksi Golkar. Empat fraksi lainnya adalah PAN, Demokrat, FPBD, serta FPBR. (ysd)
Berita Selanjutnya:
Wartawan DPR Uji Caleg Muda

JAKARTA-Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar),HM. Jusuf Kalla (JK) menegaskan mekanisme suara terbanyak untuk menentukan anggota legislatif yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News