Johanes Limardi Sudah Tertangkap

jpnn.com, SURABAYA - Johanes Limardi sudah ditangkap oleh tim dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejari Surabaya, Jawa Timur.
Johanes merupakan seorang terpidana kasus penipuan pajak PPH senilai Rp 1,79 miliar.
Menurut Kajari Surabaya Anton Delianto, terpidana yang berprofesi sebagai notaris di Surabaya, ditangkap di kawasan Tegalsari setelah sebelumnya dilakukan pengintaian selama tiga hari.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor:Print-11/M.5.10/Fu.1/11/2020 tanggal 23 Februari 2021 (P-48)P.
"Pelaksanaan putusan pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:338/Pidsus/2019 tanggal 15 April 2019," kata Anton Delianto di Surabaya, Rabu (24/2).
Anton menjelaskan, berdasarkan putusan MA terdakwa Johanes Limardi dihukum empat tahun penjara.
Hakim MA juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 200 juta.
"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan," jelas Anton.
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, Bea Cukai Terima Kunjungan Pengguna Jasa
- Insentif Pajak Diperluas, Industri Mobil Listrik Diyakini Bisa Tumbuh
- Emak-Emak jadi Buronan, Tak Berdaya saat Dijemput Jaksa
- Reaksi Komjen Firli Soal Truk Bawa Kabur Dokumen Perpajakan PT Jhonlin Barutama
- Dokumen Pajak PT Jhonlin Barutama Dibawa Kabur, KPK Beri Peringatan
- KNPI: KPK Jangan Gentar Menghadapi Para Mafia Pajak