John Kei Bakal Lawan Putusan
Kamis, 27 Desember 2012 – 16:51 WIB

John Refra alias John Kei usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono yang baru saja dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12), memastikan akan mengajukan banding. Tokoh pemuda asal Pulau Kei di Maluku itu menganggap tidak ada bukti kuat bahwa dirinya bersalah dalam kasus pembunuhan itu. Karenanya John yang didampingi pengacaranya langsung menyatakan akan melawan putusan PN. "Pasti banding lah," tegasnya.
"Dari awal sudah aneh, masa P21 (pelimpahan berkas, red) hanya dalam satu jam. Saya kan punya waktu 120 hari," kata John saat ditemui usai persidangan.
Baca Juga:
John menilai berkas perkaranya sengaja dipaksakan. Hal itu didasari lamanya proses hukum yang dia jalani. "Kalau memang terbukti, mengapa selama ini?" keluhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono yang baru saja dijatuhi
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan