John Kei Bakal Lawan Putusan
Kamis, 27 Desember 2012 – 16:51 WIB

John Refra alias John Kei usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
Sementara itu Tim Kuasa Hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis juga menyebut keanehan dalam proses persidangan yang dijalani kliennya. Indra menyayangkan karena selama persidangan atas kliennya, majelis hakim tidak menggali lebih jauh dakwaan JPU.
Bahkan Indra menyebut bahwa semua saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan keterlibatan kliennya. Justru, lanjut dia, keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya adalah untuk lima terdakwa untuk perkara yang sama tapi yang sudah divonis.
"Semua keterangan saksi itu soal pembunuhan, tidak ada satupun yang berkaitan dengan tiga terdakwa ini," ujar Indra yang terlihat kesal dengan sikap hakim yang dinilainya otoriter.(fat/jpnn)
JAKARTA - John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono yang baru saja dijatuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri