John Kei Diganjar 12 Tahun Penjara
Kamis, 27 Desember 2012 – 15:10 WIB

DIPUTUS BERSALAH: John Kei saat keluar dari PN Jakpus setelah sidang vonis yang menyatakan dirinya dihukum 12 tahun penjara. FOTO: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei. Majelis berpendapat, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tanoe alias Ayung.
"Menjatuhkan Pidana penjara 12 tahun kepada John Refra alias John Kei," kata Majelis Hakim dalam sidang yang dipimpin Supradja di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12).
Baca Juga:
Sementara itu Hakim memvonis dua terdakwa lain, yakni Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab, masing-masing 1 tahun 6 bulan. Vonis terhadap John Kei dan dua rekannya lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 14 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lain dituntut 2 tahun penjara.
Hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma bagi keluarga korban, serta perbuatannya tergolong sadis. Yang meringankan, terdakwa sopan selama dalam sidang.
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei. Majelis berpendapat, terdakwa
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif