John Kei Diganjar 12 Tahun Penjara
Kamis, 27 Desember 2012 – 15:10 WIB

DIPUTUS BERSALAH: John Kei saat keluar dari PN Jakpus setelah sidang vonis yang menyatakan dirinya dihukum 12 tahun penjara. FOTO: Ade Sinuhaji/JPNN
Putusan hakim membuat kuasa hukum terdakwa, Indra Sanun Lubis meradang. Pasalnya hakim tidak juga menunjukkan barang bukti yang disebutkan dalam persidangan. Selain itu hakim juga tidak menggali fakta persidangan secara mendalam.
Baca Juga:
"Pak hakim, tadi janji berdebat, Hakim senior kok begini, parah," kata Indra. Namun apa yang disampaikan ketua tim kuasa hukum John Kei itu tidak digubris hakim dan tetap pada putusannya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei. Majelis berpendapat, terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi