Maret, PNS Baru Sudah Terima Gaji
Kamis, 27 Desember 2012 – 14:24 WIB

Foto: Andri Ginting/dok.JPNN
JAKARTA - Akhirnya seluruh CPNS dari pelamar umum untuk instansi pusat resmi mengantongi nomor induk pegawai (NIP). Prosesnya sekarang tinggal menunggu keluarnya SK yang ditetapkan oleh pimpinan instansi masing-masing.
"Masa penggodokan SK biasanya satu bulan sehingga diperkirakan Januari seluruhnya sudah mengantongi SK dan ditempatkan di satuan kerjanya," ungkap Deputi Bidang Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun (Dakatsi) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sulardi yang dihubungi JPNN, Kamis (27/12).
Meski akan mendapatkan SK pada Januari 2013 mendatang, gaji CPNS bersangkutan akan dihitung saat mulai bekerja. Misalnya dia bekerja per 1 Februari 2013, maka gajinya dihitung sesuai tanggal tersebut dengan nilai gaji yang diterima sebesar 80 persen.
"Kemungkinan Maret, PNS baru sudah mendapat gaji 80 persen. Kalau sudah ikut diklat prajabatan, pegawainya berstatus PNS dan berhak mendapatkan gaji 100 persen serta tunjangan-tunjangan lainnya," terangnya.
JAKARTA - Akhirnya seluruh CPNS dari pelamar umum untuk instansi pusat resmi mengantongi nomor induk pegawai (NIP). Prosesnya sekarang tinggal menunggu
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi