John Kei: Saya sudah Bertobat, Saya Memaafkan Kamu, Nus Kei!

John Kei: Saya sudah Bertobat, Saya Memaafkan Kamu, Nus Kei!
Jhon Key (baju merah) tersangka kasus John Refra atau John Kei yang menjadi tersangka penyerangan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi Jakarta mengklaim tak pernah menyuruh anak buahnya untuk membunuh Nus Kei. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - John Refra atau John Kei yang menjadi tersangka penyerangan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi Jakarta mengklaim tak pernah menyuruh anak buahnya untuk membunuh Nus Kei.

Sebab, saat itu dirinya baru saja dibebaskan setelah divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana.

"Nggak ada sama sekali. saya bari bebas dari penjara, orang gilanpun nggak mingkin melakukan hal itu," ungkap John Kei kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/10).

Lebih jauh, dia mengaku jika memerintahkan membunuh Nus Kei maka uang Rp 1 miliar yang dia pinjamkan justru akan hilang dan tak pernah kembali.

John Kei mengatakan permasalahan keduanya berkaitan dengan utang Rp 1 miliar yang dipinjamkan John Kei kepada Nus Kei.

Nus Kei berjanji akan membayarnya dua kali lipat yakni Rp 2 miliar dalam tempo waktu enam bulan.

"Jadi kalau saya bunuh dia uang saya hilang, uang saya lebih mahal, Rp 1 miliar uang gede bukan uang kecil," katanya.

Lebih lanjut, John Kei berdalih dia mengirimkan anak buahnya ke rumah Nus Kei hanya untuk menangih utang yang dipinjamkan Nus Kei saat dirinya masih mendekap di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat kala itu.

"Saya sudah bertobat, saya tetap mengampuni kamu (Nus Kei), saya memaafkan kamu ya itu kalau saya ngomong karena saya diajarkan Tuhan saya harus bisa memaafkan orang, dan saya mengampuni orang yang bersalah kepada saya," pungkas John Kei.

Diketahui, John Kei dan 38 anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap Nus Kei.

Aksi penyerangan itu dilakukan di dua lokasi yakni di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di kediaman Nus Kei yang beralamat di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

BACA JUGA: Mbak Oktoviyani Bernasib Tragis, Diseret Suami dari Atas Motor ke Aspal, di Depan Selingkuhan

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 jo Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951. (mcr3/jpnn)

John Refra atau John Kei yang menjadi tersangka penyerangan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi Jakarta mengklaim tak pernah menyuruh anak buahnya untuk membunuh Nus Key


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News