Monster Persidangan Minta Majelis Hakim untuk Bebaskan John Kei, Begini Alasannya

Monster Persidangan Minta Majelis Hakim untuk Bebaskan John Kei, Begini Alasannya
John Kei. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara penganiayaan yang diduga melibatkan John Refra alias John Kei, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/3). Sidang tersebut menghadirkan lima saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua tim kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menjelaskan dalam kesaksian tersebut terjawab jika pada saat penangkapan, kliennya sedang berada di kamar.

“Tidak ada yang melakukan perlawanan, dan senjata tajam itu tidak ada satu pun di rumah klien kami akan tetapi di rumah-rumah yang lain sekitar Tytyan," kata Anton, Sabtu (19/3).

Anton menyebut semua senjata tajam seperti dikatakan para saksi dalam keadaan tidak bergerak dan tidak digunakan.

Selain itu, kata Anton setelah empat kali persidangan para saksi-saksi yang dihadirkan JPU, ataupun para saksi yang dihadirkan di bawah sumpah saling bertentangan.

Dia menilai keterangannya tidak saling mendukung sesuai fakta hukum yang ada.

“Saksi korban yang tangannya terkena bacokan mengatakan ketika pertama kali dibacok, menggunakan helm dan masker. Sedangkan saksi yang berprofesi ojek online yang melihat dari jarak sekitar dua meter, menekankan bahwa korban itu tidak menggunakan helm,” tutur Anton.

Kemudian, menurut Anton, saksi Nus Kei mengatakan ada papan board yang ditulis target pembunuhan, akan tetapi saksi Yoseph yang mengakui anak buah John Kei dan pernah ikut rapat tentang pembunuhan, malah mengatakan sebaliknya yaitu tidak ada papan board yang ditulis target-target pembunuhan.

Anton Sudanto meminta majelis hakim dapat melihat secara jernih perkara tersebut sesuai pembuktian yang disajikan oleh JPU dan pengacara agar dapat memutus seadil-adilnya dan membebaskan John Kei.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News