Monster Persidangan Minta Majelis Hakim untuk Bebaskan John Kei, Begini Alasannya

Monster Persidangan Minta Majelis Hakim untuk Bebaskan John Kei, Begini Alasannya
John Kei. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj

“Semua keterangan saksi tak saling mendukung, jadi bebaskan John Kei,” ujar Anton.

Lebih lanjut, Anton mengatakan para saksi yang kerap ditegur majelis hakim karena keterangannya tak konsisten dan berbelit-belit.

Anton menegaskan, hingga kini tak ada satu bukti apapun adanya keterlibatan John Kei dalam perkara ini.

“Ingat, ada tujuh teori pembuktian yang harus disajikan JPU untuk membuktikan minimal dua alat bukti dan menggoda keyakinan hakim apakah seseorang bisa dipidana,” tuturnya.

Teori pembuktian ini antara lain direct evidence yaitu bukti langsung, yang menurutnya bertentangan antar saksi dan tidak jelas atau kabur. Juga indirect evidence atau bukti tidak langsung, yang juga dianggap tidak jelas atau kabur.

"Bagaimana dengan teori pembuktian yang lain? Dalam hukum pidana itu, pembuktian harus lebih terang dari cahaya. Jangankan perkara besar yang menyedot perhatian publik, perkara kecil pun pembuktian harus jelas. Bahaya dipidana itu, karena ada hak konstitusional di sana. Ada orang yang akan dipenjara loh,” katanya.

Terlebih, kata Anton didapati fakta adanya kuasa dari John Kei ke seorang pengacara, untuk menagih uang Rp 2 miliar ke Nus Kei.

"Apa pidananya untuk John Kei? Bahkan sangat terang penagihannya dan keperdataannya," ucapnya.

Anton Sudanto meminta majelis hakim dapat melihat secara jernih perkara tersebut sesuai pembuktian yang disajikan oleh JPU dan pengacara agar dapat memutus seadil-adilnya dan membebaskan John Kei.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News