Johnny Masih di Luar Negeri

Johnny Masih di Luar Negeri
Johnny Masih di Luar Negeri
JAKARTA -- Kuasa hukum Johnny Situwanda, Sutedja Sugianto, menyebut sebenarnya tak ada niat kliennya untuk mangkir dari panggilan penyidik. Kliennya tak bisa hadir karena sedang melakukan tugas advokasi di luar negeri. ‘’Klien kami berprofesi sebagai advokat dan saat ini sedang menjalankan profesinya di luar negeri,’’ ujar Sutedja Sugianto dalam siaran persnya, Senin (31/5).

Seperti diberitakan, Johnny Situanda kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Mabes Polri, Senin (31/5). Ini adalah untuk kali ketiga Johnny mangkir dari pemanggilan penyidik dalam pemeriksaan dugaan pemberian gratifikasi pada penanganan kasus PT Baru Adjak  dengan PT Bintang Mentari Perkasa.

Sugianto mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik  tentang ketidakhadiran kleinnya itu. Ia menyebutkan, kliennya baru akan datang bulan Juni 2010. Surat ini dilayangkan 27 Mei lalu ketika status kliennya masih sebagai saksi. ‘’Akan tetapi selang beberapa jam dari diterimanya surat klien kami tersebut, tim independen berpendapat lain, malah meningkatkan setatus klien kami dari saksi menjadi tersangka,’’ tambahnya.

Surat penetapan tersangka ini atas sangkaan yang sama dari materi pemeriksaan sebagai saksi. Ini berdasar surat panggilan bernomor : S.Pgl/376/V/2010/DitIII/Tipikor WCC tertanggal 26 Mei 2010. Bahkan sebelum surat penetapan tersangka ini, rumah dan kantor kliennya telah digeledah polisi.

JAKARTA -- Kuasa hukum Johnny Situwanda, Sutedja Sugianto, menyebut sebenarnya tak ada niat kliennya untuk mangkir dari panggilan penyidik. Kliennya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News