Johnny Masih di Luar Negeri
Senin, 31 Mei 2010 – 19:03 WIB
‘’Penggeledahan sudah dilakukan oleh penyidik pada tanggal 25 Mei 2010 atas kantor dan rumah tempat tinggal klien kami dan salinan berita acara penggeledahannya sampai dengan detik ini belum juga diserahkan pada kami,’’ imbuhnya.
Sebelumya Johnny ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian gratifikasi dalam penanganan kasus sengketa PT Baru Adjak dengan PT Bintang Mentari Perkasa. Kasus ini dulu ditangani di Direktorat Reserse dan Kriminal (Dirreskrim) Polda Jawa Barat. Informasi yang beredar menyebut dugaan aliran dana gratifikasi itu diberikan kepada Komjen (pol) Susno Duaji yang kala itu menjabat Kapolda. (zul/jpnn)
JAKARTA -- Kuasa hukum Johnny Situwanda, Sutedja Sugianto, menyebut sebenarnya tak ada niat kliennya untuk mangkir dari panggilan penyidik. Kliennya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah