Johnny Plate Minta Negara Kembalikan Aset yang Sudah Disita
Kamis, 02 November 2023 – 15:17 WIB

Menkominfo nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6). Foto : Ricardo
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/JPNN)
Penasihat hukum menilai selama persidangan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada Johnny G Plate.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Koperasi Kana Catat Lonjakan Aset dan Tembus Ekspor Gula ke Tiga Negara
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Lampaui Amazon dan Google, Bitcoin Kini Jadi Aset Kelima Terbesar di Dunia
- PIK 2 Tetap Jadi Primadona Investor di Tengah Gejolak Ekonomi Global
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi