Jokowi Capres, Cak Imin Cawapresnya, Bagaimana?

Jokowi Capres, Cak Imin Cawapresnya, Bagaimana?
Muhaimin Iskandar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu diyakini bakal sangat mempengaruhi proses pencalonan pada Pilpres 2019 mendatang.

Terutama terkait syarat ambang batas pencalonan atau presidential threshold (PT), jika disepakati nol persen maka memungkinkan banyak tokoh yang akan maju. Minimal sejumlah ketua umum partai politik bisa maju sebagai calon wakil presiden.

"Dengan syarat itu memungkinkan pimpinan parpol berpeluang maju. Minimal di cawapres seperti Cak Imin (Muhaimin Iskandar)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta kepada JPNN, Senin (17/7).

Saat ditanya dengan siapa nantinya Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ‎tersebut paling berpeluang berpasangan, Kaka menyebut Presiden Joko Widodo sebagai calon presiden.

Analisanya sangat sederhana, PKB merupakan bagian dari Nahdlatul Ulama (NU) dan presiden selama ini dikenal cukup dekat dengan ormas umat Islam terbesar di Indonesia tersebut.

"Cak Imin dan PKB cukup fleksibel dengan NU yang rapat dengan Presiden Jokowi. Maka potensi itu cukup terbuka dan Jokowi nyaman dengan NU selama ini. Jadi nasionalis-nadliyin," pungkas Kaka. (gir/jpnn)


Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu diyakini bakal sangat mempengaruhi proses pencalonan pada Pilpres 2019 mendatang.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News