Jokowi Didesak Jelaskan Pembatalan Komjen BG jadi Kapolri
Selasa, 24 Maret 2015 – 10:13 WIB

Komjen Budi Gunawan. Foto: Dokumen JPNN.com
"Hal ini perlu diperjelas dahulu oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 2 yang mensyaratkan Presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polemik calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan belum berakhir. Dewan Perwakilan Rakyat meminta klarifikasi Presiden Joko Widodo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat