Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua

Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua
Presiden Jokowi. Foto: Dok. Antara

Tetapi menurut Damar, pernyataan Plate terlalu berlebihan dan terlihat "overregulated" karena sejumlah prasayarat tadi belum terpenuhi.

Pemutusan akses internet malah menghambat tugas dan kerja jurnalis untuk menyajikan berita yang akurat dan terverifikasi.

Akibatnya, masyarakat tidak memiliki sumber informasi yang cukup untuk mereduksi hoaks yang telah beredar.

'Bukan Soal Kebebasan Pers Saja'

Ken MP Setiawan, dosen University of Melbourne menilai gugatan yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat sebagai salah satu langkah hukum yang penting dan sudah tepat.

Apalagi, menurut Ken, pemutusan internet di Papua merupakan salah satu wujud pembatasan Hak Asasi Manusia.

"Dalam kasus di mana terjadi pembatasan HAM, semua [tindakan] yang dilakukan harus sesuai Undang-undang dan proporsional, sehingga secara hukum langkah gugatan ini sudah benar," kata Ken kepada ABC Indonesia.

Tetapi Ken menambahkan sidang ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas dari kasus kebebasan berekspresi.

"Isu Papua memang agak berbeda. Jadi kasus ini bukan cuma soal kebebasan pers saja. Harus didudukkan dalam kontek kebijakan terhadap Papua. Ada konteks politik yang berbeda."

Presiden Joko Widodo digugat terkait pemblokiran internet di Papua, terutama oleh kalangan penggiat hak asasi manusia dan informasi karena dianggap menghalangi akses informasi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News