Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua

Pemerintah Indonesia melalui Kemenkominfo mengambil kebijakan memblokir jaringan internet di Papua dan Papua Barat selama dua pekan mulai 21 Agustus 2019.
Dua hari sebelum keputusan ini diambil, Pemerintah telah memberlakukan 'throttling' atau pelambatan akses, atau bandwith, di beberapa daerah.
Kedua kebijakan ini diambil hanya dengan dasar pijakan siaran pers.
Pemerintah beralasan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran hoaks di tengah protes warga yang memanas di Papua dan Papua Barat.
Baru di awal bulan September 2019, Menkominfo saat itu, Rudiantara, menyatakan mencabut pemblokiran internet di Papua dan Papua secara bertahap.
Wujud Kehadiran Negara?

Sebelumnya kepada CNN Indonesia TV, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan pemutusan internet adalah sebagai "wujud kehadiran negara".
"Ketika internet dibuka dan terjadi kerusuhan, negara harus hadir mengatur, bukan menonton kekacauan", kata Johnny.
Presiden Joko Widodo digugat terkait pemblokiran internet di Papua, terutama oleh kalangan penggiat hak asasi manusia dan informasi karena dianggap menghalangi akses informasi
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina