Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua

Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua
Presiden Jokowi. Foto: Dok. Antara

Pemerintah Indonesia melalui Kemenkominfo mengambil kebijakan memblokir jaringan internet di Papua dan Papua Barat selama dua pekan mulai 21 Agustus 2019.

Dua hari sebelum keputusan ini diambil, Pemerintah telah memberlakukan 'throttling' atau pelambatan akses, atau bandwith, di beberapa daerah.

Kedua kebijakan ini diambil hanya dengan dasar pijakan siaran pers.

Pemerintah beralasan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran hoaks di tengah protes warga yang memanas di Papua dan Papua Barat.

Baru di awal bulan September 2019, Menkominfo saat itu, Rudiantara, menyatakan mencabut pemblokiran internet di Papua dan Papua secara bertahap.

Wujud Kehadiran Negara?

Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua Photo: Menkominfo Johnny G Plate: Pemutusan Internet adalah wujud kehadiran negara. (ANTARA)

 

Sebelumnya kepada CNN Indonesia TV, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan pemutusan internet adalah sebagai "wujud kehadiran negara".

"Ketika internet dibuka dan terjadi kerusuhan, negara harus hadir mengatur, bukan menonton kekacauan", kata Johnny.

Presiden Joko Widodo digugat terkait pemblokiran internet di Papua, terutama oleh kalangan penggiat hak asasi manusia dan informasi karena dianggap menghalangi akses informasi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News