Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua
Pemerintah Indonesia melalui Kemenkominfo mengambil kebijakan memblokir jaringan internet di Papua dan Papua Barat selama dua pekan mulai 21 Agustus 2019.
Dua hari sebelum keputusan ini diambil, Pemerintah telah memberlakukan 'throttling' atau pelambatan akses, atau bandwith, di beberapa daerah.
Kedua kebijakan ini diambil hanya dengan dasar pijakan siaran pers.
Pemerintah beralasan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran hoaks di tengah protes warga yang memanas di Papua dan Papua Barat.
Baru di awal bulan September 2019, Menkominfo saat itu, Rudiantara, menyatakan mencabut pemblokiran internet di Papua dan Papua secara bertahap.
Wujud Kehadiran Negara?
Photo: Menkominfo Johnny G Plate: Pemutusan Internet adalah wujud kehadiran negara. (ANTARA)
Sebelumnya kepada CNN Indonesia TV, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan pemutusan internet adalah sebagai "wujud kehadiran negara".
"Ketika internet dibuka dan terjadi kerusuhan, negara harus hadir mengatur, bukan menonton kekacauan", kata Johnny.
Presiden Joko Widodo digugat terkait pemblokiran internet di Papua, terutama oleh kalangan penggiat hak asasi manusia dan informasi karena dianggap menghalangi akses informasi
- Dunia Hari Ini: Tornado Tewaskan 4 Orang di Oklahoma
- Dick Tamimi: Sosok di Balik Band Dara Puspita yang Pernah Dituduh Menyelundupkan Emas
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kepala BP2MI Cari Solusi Masalah Penempatan Calon PMI