Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua
Rabu, 22 Januari 2020 – 18:01 WIB
Photo: Damar Juniarto, berbaju hitam kedua dari kanan, saat berunjuk rasa soal pemadaman Internet di Papua, 24 Agustus 2019. (ANTARA)
Gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kemenkominfo terkait pemutusan internet di Papua pertama kali didaftarkan tanggal 21 November 2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jika terbukti melanggar hukum, penggugat meminta Presiden Jokowi dan Kominfo untuk meminta maaf kepada publik, khususnya masyarakat Papua.
Presiden Joko Widodo digugat terkait pemblokiran internet di Papua, terutama oleh kalangan penggiat hak asasi manusia dan informasi karena dianggap menghalangi akses informasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Tornado Tewaskan 4 Orang di Oklahoma
- Dick Tamimi: Sosok di Balik Band Dara Puspita yang Pernah Dituduh Menyelundupkan Emas
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kepala BP2MI Cari Solusi Masalah Penempatan Calon PMI