Jokowi: Itu Urusan Dalam Negeri Australia

Jokowi: Itu Urusan Dalam Negeri Australia
Presiden Jokowi. Foto dok JPNN.com

Diingatkan Menlu, sesuai Konvensi Wina 1961, sebagai negara penerima, Australia memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk segera memproses hukum dan menjamin keamanan semua misi Indonesia di Australia.

Menlu juga mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, pada Sabtu 7 Januari 2017, untuk meyakinkan perlunya pemerintah Australia melakukan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal tersebut. (setkab/jpnn)


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kasus pengibaran bendara Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News