Jokowi: Jangan Ada Lagi PNS Nakal

Jokowi: Jangan Ada Lagi PNS Nakal
Jokowi: Jangan Ada Lagi PNS Nakal

jpnn.com - JAKARTA - Kasus penangkapan dua pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perindustrian dan Energi karena dugaan korupsi proyek listrik di Kabupaten Kepulauan Seribu, menjadi perhatian serius Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Orang nomor satu di ibu kota ini, langsung memerintahkan peningkatan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan pemprov. Hal ini untuk mencegah, permainan nakal dari para oknum pegawai yang berujung pada tindakan korupsi.

"Kasus ini harus jadi pelajaran, bukan hanya bagi PNS yang bertugas di Pulau Seribu, namun seluruh PNS di Jakarta. Pengawasan harus ditingkatkan terhadap proyek-proyek pembangunan untuk mencegah kasus serupa," ujar Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, kemarin (20/9).

Jokowi berharap,  penangkapan dua PNS itu menjadi cambuk bagi PNS lainnya agar menjalankan pekerjaan secara amanah. "Kasus ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi yang lainnya," katanya.

Bupati Kepulauan Seribu,  Asep Syarifudin, langsung merespons instruksi Gubernur Joko Widodo. Menurutnya, ia telah mengintensifkan kerjasama dengan aparat hukum terkait, seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan di Pulau Seribu.

"Kami akan bersama-sama mengawal pembangunan di Kabupaten Kepulauan Seribu, agar sesuai dengan peraturan yang ada. Kami akan mati-matian mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam setiap proyek pembangunan di Pulau Seribu," tegas Asep, saat ditemui INDOPOS, usai Pengukuhan Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kepulauan Seribu, di Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara.

Asep menerangkan, pihaknya telah berkomitmen dengan Kejari Jakarta Utara untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pekerjaan proyek-proyek di Kepulauan Seribu. "Kalau tak sesuai dengan aturan yang berlaku, segera proses hukum. Pembangunan di Kepulauan Seribu harus sesuai dengan aturan," jelas Asep.

Dari kasus ini, Bupati mengaku telah mengantongi sejumlah masalah pekerjaan proyek yang tak sesuai dengan aturan. Dia akan meminta unit teknis terkait dan rekanan melakukan pekerjaan ulang. "Kalau tidak mau, saya stop dan pekerjaannya diperiksa. Kalau tidak sesuai, hukum akan berbicara," tegasnya lagi.

Seperti diketahui, dua PNS Dinas Perindustrian dan Energi DKI yakni inisial MM yang menjabat sebagai Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu dan SBR, Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

JAKARTA - Kasus penangkapan dua pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perindustrian dan Energi karena dugaan korupsi proyek listrik di Kabupaten Kepulauan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News