Jokowi-JK Setengah Hati Menjalankan Produk UU di Era SBY

Jokowi-JK Setengah Hati Menjalankan Produk UU di Era SBY
Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. FOTO: DOK.JPNN.com

Sesuai Pasal 63 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, kata Chazali, harusnya akhir 2015 ini dilakukan pergantian Dewan Pengawas dan direksi pada kedua BPJS. Namun hingga saat ini, panitia seleksi untuk BPJS belum dibentuk presiden.

Selain itu tugas utama pemerintah mestinya segera membereskan manajemen rumah sakit, puskesmas dan klinik sebagai fasilitator BPJS Kesehatan.

“Jangan sampai berulah tidak melayani peserta BPJS secara baik. Perbaiki pelayanan dan fasilitas mereka,” ujar Hery.(gir/jpnn)


JAKARTA – Kinerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dinilai setengah hati menjalankan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News