Jokowi-JK Setengah Hati Menjalankan Produk UU di Era SBY
Kamis, 22 Oktober 2015 – 20:56 WIB
Sesuai Pasal 63 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, kata Chazali, harusnya akhir 2015 ini dilakukan pergantian Dewan Pengawas dan direksi pada kedua BPJS. Namun hingga saat ini, panitia seleksi untuk BPJS belum dibentuk presiden.
Selain itu tugas utama pemerintah mestinya segera membereskan manajemen rumah sakit, puskesmas dan klinik sebagai fasilitator BPJS Kesehatan.
“Jangan sampai berulah tidak melayani peserta BPJS secara baik. Perbaiki pelayanan dan fasilitas mereka,” ujar Hery.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kinerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dinilai setengah hati menjalankan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu