Jokowi & Kapolri Jangan Tenang Dulu, Bisa Jadi Gugatan Ferdy Sambo Diterima

Jokowi & Kapolri Jangan Tenang Dulu, Bisa Jadi Gugatan Ferdy Sambo Diterima
Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai gugatan Ferdy Sambo yang keberatan dipecat akibat ketetapan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN berpotensi diterima.

Secara faktual politik hukum negara Indonesia, lanjut dia, peluang diterimanya gugatan Ferdy Sambo di PTUN, sangat kecil.

"Secara yuridis gugatan tersebut memiliki potensi diterima, mengingat rekomendasi PTDH yang dijatuhkan sidang KKEP tidak memiliki dasar, yakni belum ada vonis pidana yang sudah inkrah," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12).

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu mengatakan gugatan ke PTUN merupakan hak seseorang yang merasa dirugikan atas putusan administrasi negara.

"Jadi, sah-sah saja Ferdy Sambo menggugat ke PTUN atas Surat Keputusan PTDH hasil rekomendasi sidang KKEP Polri," ujar Bambang.

Menurut Bambang, justru menjadi aneh bila Ferdy Sambo tak menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

"Apalagi, bila melihat banyak pati-pati (pejabat tinggi) Polri yang bermasalah, bahkan, sudah divonis pidana belum juga disidang etik profesi, seperti Irjen Napoleon dan Brigjen Presetyo Utomo," kata Bambang.

Bambang mengatakan sidang KKEP sebelum ada vonis pidana memang memunculkan masalah.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN berpotensi diterima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News