Jokowi & Kapolri Jangan Tenang Dulu, Bisa Jadi Gugatan Ferdy Sambo Diterima

Jokowi & Kapolri Jangan Tenang Dulu, Bisa Jadi Gugatan Ferdy Sambo Diterima
Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Masalahnya, lanjut Bambang, bila personel yang terbukti melanggar etik ternyata tak terbukti dalam sidang pidana.

Dia mengakui saksi-saksi yang dihadirkan di ruang sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua memang memberatkan FS.

Kendati demikian, kata dia, peluang diterimanya gugatan Ferdy Sambo di PTUN perihal keputusan PTDH, masih ada.

Pasalnya, lanjut dia, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 111 menyatakan adanya peluang untuk mengajukan pensiun dini bagi pelanggar etik berat.

Akan tetapi, Pasal 111 itu kerap menjadi tempat berlindung para pelanggar, sehingga tidak di-PTDH lebih dahulu dan mengajukan pensiun dini.

"Padahal, kalau melihat semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, jelas bertentangan," kata Bambang.

Ferdy sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

KKEP mengeluarkan putusan pemecatan terhadap alumnus Akpol 1994 itu pada 26 Agustus 2022.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN berpotensi diterima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News