Jokowi Keluarkan Perpres Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok

Jokowi Keluarkan Perpres Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok
Jokowi Keluarkan Perpres Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok

jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Perpres yang yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2015 tersebut untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.

"Dengan keluarnya perpres ini presiden berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera," ujar anggota tim komunikasi presiden, Teten Masduki di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6).

Menurut Teten, salah satu butir perpres itu melarang penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau saat ada hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres ini adalah hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), hasil industri (gula, minyak goring, tepung terigu) dan hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras).

Selain itu, ada pula ikan segar (bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang). Sementara, barang penting meliputi benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

"Melalui perpres ini, dalam kondisi tertentu yang bisa mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting," imbuh Teten. (flo/jpnn)

 

JAKARTA- Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News