Jokowi Keluarkan Perpres Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok
Kamis, 18 Juni 2015 – 17:02 WIB

Jokowi Keluarkan Perpres Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok
JAKARTA- Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan