Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi

Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
Roy Suryo. Foto: Ricardo

"Mereka hadir dan menyatakan akan membersamai kami saat proses hukum ke depannya," kata Roy.

Sebelumnya, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan lima orang yang dilaporkan polisi dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. 

Adapun, pelaporan ini dilayaknan terkait tuduhan para terlapor yang merasa ijazah Jokowi di UGM tak asli. 

Menurut Yakup, Jokowi telah memperlihatkan seluruh ijazah akademik mulai dari SD hingga perguruan tinggi kepada penyelidik.

"Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," ucap dia yang mendampingi Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu siang tadi. (ast/jpnn)

Pakar telematika Roy Suryo menilai pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi selalu menggunakan penelitian demi menguatkan pernyataan.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News