Jokowi Laporkan Adanya Pungutan Liar, ke Mana Satgas Saber Pungli?
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengkritisi kinerja Satgas Saber Pungli yang dibentuk dari instansi lintas sektoral, termasuk dari Polri. Sebab, tim tersebut hanya bekerja sesaat setelah pembentukan.
Hal itu dikatakan Bambang menyusul laporan adanya pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Satgas Saber Pungli yang dibentuk lintas sektoral di mana Polri sebagai koordinatornya hanya bergerak sesaat, yang kemudian kendor lagi," kata Bambang melalui layanan pesan, Senin (14/6).
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu mempertanyakan capaian yang sudah dilakukan Satgas Saber Pungli sejak dibentuk. Sebab, tanpa laporan capaian membuat tim itu tidak bisa dievaluasi.
"Tanpa ada laporan apa pencapaian yang sudah dilakukan, bahkan sebagai satuan tugas yang berarti adalah dibentuk sementara, masyarakat juga tidak tahu kapan dibubarkannya," beber Bambang.
Anggota Komisi III Didik Mukrianto mempertanyakan efektivitas pembentukan Satgas Saber Pungli menyusul kasus pungutan liar dan premanisme di Tanjung Priok.
Satgas Saber Pungli diketahui terbentuk setelah terbit Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yag diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bagaimana nasib pelaksanaan Perpres tersebut dalam tataran implementasi? Apakah sekadar menjadi produk politik yang berbasis kosmetik ataukah keseriusan pemerintah dalam memberantas pungli?" tanya Didik dalam keterangan persnya, Jumat (11/6).
Bambang Rukminto mengkritisi kinerja Satgas Saber Pungli yang dibentuk dari instansi lintas sektoral, termasuk dari Polri.
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!
- Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan
- 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis