Jokowi Pengin BPOM Diperkuat dengan UU Sendiri

Jokowi Pengin BPOM Diperkuat dengan UU Sendiri
Presiden Joko Widodo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, CIBUBUR - Presiden Joko Widodo menilai keberadaan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI semakin penting dan perlu diperkuat untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat berbahaya.

Hal ini disampaikan Jokowi -sapaan presiden- dalam sambutan di acara Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Lapangan Utama Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (3/10).

Kejadian yang baru-baru ini menyita perhatian kepala negara adalah jatuhnya korban akibat peredaran pil PCC oleh oknum tidak bertanggung jawab di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan beberapa daerah lain.

"Saya melihat semakin pentingnya Badan POM, untuk melindungi warga kita, melindungi masyarakat, melindungi generasi muda kita dari penyalahgunaan obat terlarang," ucap Jokowi.

Dia mengingatkan, fungsi pengawasan jangan sampai hanya sekedar persoalan administrasi maupun prosedur teknis, tapi bentuk kehadiran negara dan pemerintah dalam melindungi rakyat. Tugas ini pun menurut mantan gubernur DKI itu, tidak bisa hanya dibebankan kepada BPOM.

Terkait bentuk penguatan terhadap BPOM, Jokowi pengin ada undang-undang sendiri yang mengaturnya. Sehingga, pengawasan yang dilakukan lembaga yang dipimpin Penny K Lukito bisa intensif, dan rekomendasi yang dikeluarkannya dijalankan oleh pihak yang diberikan rekomendasinya.

"Kami ingin agar BPOM diperkuat, dengan apa? Dengan undang-undang. Agar pengawasannya lebih bisa intensif, dan yang diberi rekomendasi betul-betul menjalankan rekomendasinya. Percuma diawasi, dikontrol, dicek, tapi rekomendasinya nggak dipakai," tambah suami Iriana. (fat/jpnn)


Menurut Joko Widodo, keberadaan Badan Pengawas Obat dan Makanan semakin penting.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News