Jokowi Perintahkan Azwar Anas Siapkan Intensif, Luhut sisi Sanksinya, Instansi Siap-siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah tenhah menyiapkan pemberian sanksi dan instensif bagi instansi yang menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa.
Untuk insentif, Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan tingkat penggunaan produk dalam negeri sebagai faktor penentu besaran tunjangan kinerja (tukin) instansi tersebut.
"Tunjangan kinerja salah satunya dilihat dari pembelian produk dalam negeri dari kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD itu," ujar Jokowi seusai membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Sebelumnya, saat menyampaikan sambutan pada acara tersebut, Jokowi mengatakan pihaknya telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas untuk menghubungkan tunjangan kinerja dengan tingkat pembelian produk dalam negeri.
"Kami hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian/lembaga, kabupaten/kota, provinsi," ungkapnya.
Adapun untuk sanksinya, Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk merumuskannya.
Dengan adanya sistem insentif dan sanksi, Jokowi berharap Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) bisa lebih optimal.
"Jadi, saya harapkan nanti akan kami cek lagi agar semuanya menjadi optimal dan kalau tukinnya tadi sudah, mestinya harus ada sanksinya juga," kata dia.
Presiden Jokowi menyiapkan sistem insentif dan sanksi bagi instansi negara yang membeli produk luar negeri.
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Diumumkan Setelah Ombudsman Minta Penundaan
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget