Jokowi Pertimbangkan Opsi Perppu

Jokowi Pertimbangkan Opsi Perppu
Pak Jokowi. Foto: Biro Pers

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo hingga kini masih mengkaji apakah akan menandatangani lembaran negara pengesahan RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi Undang-Undang atau tidak.

Bahkan, Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi, mulai memikirkan opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Inilah yang sedang dikaji oleh pembantunya di Kabinet Kerja.

“Saya sudah perintahkan untuk mengkaji apakah tanda tangan atau tidak, ataukah dengan Perppu. Sampai saat ini saya belum dapatkan (laporannya),” kata Jokowi di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (6/3).

RUU MD3 telah disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR dua pekan lalu. Hanya saja presiden belum menandatangani pengesahan RUU tersebut karena ada pasal-pasal yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk, ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk. Ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, saya dengar di masyarakat," kata Jokowi.(fat/jpnn)


Presiden Jokowi hingga kini masih mengkaji apakah akan menandatangani lembaran negara pengesahan RUU MD3 menjadi Undang-Undang atau tidak, atau opsi Perppu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News