Jokowi Pertimbangkan Opsi Perppu
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo hingga kini masih mengkaji apakah akan menandatangani lembaran negara pengesahan RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi Undang-Undang atau tidak.
Bahkan, Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi, mulai memikirkan opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Inilah yang sedang dikaji oleh pembantunya di Kabinet Kerja.
“Saya sudah perintahkan untuk mengkaji apakah tanda tangan atau tidak, ataukah dengan Perppu. Sampai saat ini saya belum dapatkan (laporannya),” kata Jokowi di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (6/3).
RUU MD3 telah disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR dua pekan lalu. Hanya saja presiden belum menandatangani pengesahan RUU tersebut karena ada pasal-pasal yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk, ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk. Ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, saya dengar di masyarakat," kata Jokowi.(fat/jpnn)
Presiden Jokowi hingga kini masih mengkaji apakah akan menandatangani lembaran negara pengesahan RUU MD3 menjadi Undang-Undang atau tidak, atau opsi Perppu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menko Airlangga Mewakili Presiden Jokowi Terima Penyerahan Peta Jalan Aksesi dari OECD
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Dahulu Dipanggil Pak Menhan, Sekarang Mas Bowo, Qodari: Jokowi - Prabowo Dwitunggal
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan