Jokowi Putuskan Cabut Perpres Investasi Miras, Mujahid 212 Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satu poinnya investasi minuman keras (miras).
Damai Hari Lubis selaku Mujahid 212 mengapresiasi sikap dari Presiden Jokowi itu. Dia juga menyebut bahwa Presiden Jokowi sudah mau mendengar aspirasi rakyat.
"Kami atas nama Mujahid 212 dan pihak yang menolak investasi miras mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi," kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Damai juga berharap Presiden Jokowi dapat menghentikan proses penahanan dan menutup perkara terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Dengan alasan hukum bahwa terkait perkara kerumunan sudah mendapatkan sanksi dari Pemprov DKI dan serta HRS telah mematuhi dan melaksanakan sanksi hukum," terang Damai.
Presiden Jokowi yang mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya pada lampiran III ihwal izin investasi miras.
Jokowi memutuskan hal itu setelah adanya desakan dari berbagai pihak mengenai polemik Perpres tersebut.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, Selasa (2/3). (cuy/jpnn)
Mujahid 212 merespons positif sikap Presiden Jokowi yang mencabut Perpres berkaitan dengan investasi miras, Jokowi disebut sudah mau mendengar aspirasi rakyat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi