Jokowi Sampaikan Kabar Baik, Pengacara Novel Baswedan Tetap Pesimistis

Lebih lanjut, Haris menilai Komnas HAM kurang berperan aktif dalam membantu penuntasan kasus Novel. Karena, menurut dia, Komnas HAM hanya mengeluarkan rekomendasi atas temuan-temuan mereka ketimbang menindaklanjutinya.
Begitu pula dengan KPK. Haris menyebut lembaga antirasuah juga cenderung menyerahkan penanganan kasus kepada Polri. Padahal, kata dia, serangan terhadap Novel dapat dikatakan sebagai perbuatan menghalangi proses hukum dan KPK memiliki kewenangan untuk memproses perkara tersebut.
"KPK sendiri lebih cenderung kasih kasus Novel ini ke polisi. Padahal kasus Novel ini ada dimensi yang bisa dikerjakan KPK. Jadi menyerang Novel atau menyerang penyidik yang lain itu sebetulnya bagian dari menghalang-halangi penegakan hukum," tandasnya. (tan/jpnn)
Anggota Tim Pengacara Novel Baswedan, Haris Azhar masih pesimistis kasus penyiraman terhadap kliennya itu bisa terungkap, meski Presiden Jokowi mengklaim bukti baru
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Prabowo Berkomentar soal Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Beri Penilaian
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi