Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri berjalan keluar Gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa)

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 Desember 2023.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (29/12).

Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.

"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.

Kedua, lanjut Ari, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ketiga, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Jokowi teken keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News