Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Ini Catatan HNW

Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Ini Catatan HNW
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) usulkan ada bantuan bagi anak yatim/piatu Yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 . Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi).

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 itu merupakan aturan lanjutan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (pasal 49 ayat 2) yang juga telah mendapatkan dukungan terbuka dari PB Nahdlatul Ulama, Partai Kebangkitan Bangsa, PPP dan Partai Solidaritas Indonesia.

Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan, Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren.

Pesantren sendiri adalah Lembaga pendidikan yang sangat berjasa bagi bangsa Indonesia sejak sebelum Indonesia Merdeka.

Lembaga pendidikan ini terus berkembang hingga kini jumlahnya mencapai 27.722 Pesantren berdasarkan data Pontren Kemenag.

Dengan keluarnya Perpres Dana Abadi Pesantren maka Pemerintah sudah membuat Peraturan turunan yang legal untuk melaksanakan UU Pesantren.

Menurut Hidayat tujuan Perpres itu untuk membantu Pesantren betul-betul bisa dilaksanakan secara adil dan amanah.

Sehingga adanya Perpres itu akan membantu dunia pesantren dan para ulama pengasuh pesantren sesuai ketentuan UU.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) memiliki catatan penting mengenai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi) yang sudah ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News