Jokowi Teken Perpres, Jumlah Jabatan Wakil Menteri Bertambah
Senin, 22 November 2021 – 17:23 WIB

Presiden Jokowi meneken Perpres Kementerian ESDM untuk penambahan jabatan wakil menteri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Namun, Presiden Jokowi pernah menjadikan Arcandra Tahar sebagai wamen ESDM pada 2016 lalu. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Presiden Jokowi menambah jumlah jabatan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju dengan meneken Perpres Kementerian ESDM.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan