Jokowi tidak Mengintervensi Uji Materi Batas Usia Minimum Capres-Cawapres

Jokowi tidak Mengintervensi Uji Materi Batas Usia Minimum Capres-Cawapres
Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (4/8/2023). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8), DPR dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

Pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Jokowi. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Jokowi menegaskan tidak mengintervensi uji materi mengenai batas minimum usia capres dan cawapres di MK.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News