Jokowi Tidak Perpanjang Masa Jabatan Sekda

Jokowi Tidak Perpanjang Masa Jabatan Sekda
Jokowi Tidak Perpanjang Masa Jabatan Sekda
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Muhammad Sanusi mengatakan, biasanya Pemprov DKI memberikan nama-nama kandidat kepada DPRD dua minggu sebelum masa jabatan seorang pejabat berakhir. Namun hingga hari ini DPRD belum juga menerima surat tersebut.

"Kalau di sini tradisinya begitu dua minggu sebelum habis biasanya sudah ada dua tiga nama masuk ke DPRD," ujar Sanusi.

Namun, Ahok menilai hal itu hanya tradisi dan bukan kewajiban. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta berwenang untuk menunjuk pengganti sekda kapan saja.

"Itu kan kebiasaan, kalau kita taatnya sama undang-undang," pungkasnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan akan berakhir bulan ini. Namun, hingga hari ini Gubernur DKI


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News