Jokowi Ungkap Ancaman Musim Kemarau di Sejumlah Daerah

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi mengatakan bahwa Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi 30 persen wilayah Indonesia kena dampak kemarau yang sangat parah dari musim sebelumnya.
Oleh karena itu, Jokowi meminta jajarannya mengantisipasi hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional.
"Saya sudah menyinggung beberapa kali mengenai peringatan dari FAO mengenai krisis pangan dunia. Oleh sebab itu, urusan yang berkaitan dengan musim kemarau harus dihitung benar-benar karena berdasarkan prediksi dari BMKG, 30 persen wilayah-wilayah yang masuk zona musim ke depan akan mengalami kemarau yang lebih kering dari biasanya," kata Jokowi dalam ratas tentang Antisipasi Dampak Kekeringan Terhadap Ketersediaan Bahan Pangan Pokok melalui telekonferensi, Selasa (5/5).
Jokowi meminta jajarannya menyiapkan skenario agar stabilitas harga dan stok bahan pangan tidak terganggu.
Menurut Jokowi, upaya yang bisa dilakukan adalah menjaga ketersediaan air di daerah terutama di sentra produksi pertanian.
"Ini harus disiapkan dari sekarang mulai dari penyimpanan air hujan, kemudian memenuhi danau, waduk, embung, kolam retensi dan penyimpanan air buatan lainnya," tambah Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga menginginkan adanya percepatan musim tanam agar memanfaat curah hujan yang masih ada pada musim ini.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini menilai petani tetap berproduksi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Jokowi meminta jajarannya menyiapkan skenario agar stabilitas harga dan stok bahan pangan tidak terganggu.
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi