Jokowi Warning Pimpinan KPK, Alih Status Pegawai Jangan Sampai Merugikan
Senin, 17 Mei 2021 – 17:48 WIB

Presiden Joko Widodo. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.
Dia melanjutkan, jika terdapat kekurangan di internal KPK, maka masih ada peluang untuk memperbaiki. Salah satu salurannya ialah memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
"Perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," kata dia.
Jokowi sepakat KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya menolak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Presiden sepakat dengan putusan MK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi