Jokowi, Xi Jinping, dan Muhyiddin
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
jpnn.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yasin ditangkap MACC (Malaysian Anti Corruption Committee) atau KPK-nya Malaysia karena diduga terlibat dalam korupsi anggaran Covid-19.
Muhyiddin menjadi mantan perdana menteri kedua yang ditahan di Malaysia.
Sebelumnya, pada 2020 mantan Perdana Menteri Najib Razak dan istrinya ditangkap atas tuduhan korupsi dan dihukum 12 tahun penjara.
Penangkapan Muhyiddin ini disebut-sebut mempunyai motif politik, karena ada persaingan dengan rezim yang berkuasa sekarang di bawah Anwar Ibrahim.
Dia ditangkap hanya beberapa bulan setelah kalah pemilu dari Anwar Ibrahim untuk memperebutkan kursi perdana menteri, November lalu.
Muhyiddin dituduh melakukan kejahatan penyuapan dan pencucian uang lewat anggaran Covid-19 saat dia berkuasa.
Muhyiddin menjadi mantan PM Malaysia kedua yang terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, mantan PM Najib Razak dipenjara 12 tahun atas tuduhan korupsi yang melibatkan perusahaan investasi milik negara.
Penahanan Muhyiddin Yassin digambarkan sebagai warning kepada Presiden Jokowi untuk berhati-hati dalam melaksanakan proyek infrastruktur.
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja