Jokowi, Xi Jinping, dan Muhyiddin

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Jokowi, Xi Jinping, dan Muhyiddin
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yasin ditangkap MACC (Malaysian Anti Corruption Committee) atau KPK-nya Malaysia karena diduga terlibat dalam korupsi anggaran Covid-19.

Muhyiddin menjadi mantan perdana menteri kedua yang ditahan di Malaysia.

Sebelumnya, pada 2020 mantan Perdana Menteri Najib Razak dan istrinya ditangkap atas tuduhan korupsi dan dihukum 12 tahun penjara.

Penangkapan Muhyiddin ini disebut-sebut mempunyai motif politik, karena ada persaingan dengan rezim yang berkuasa sekarang di bawah Anwar Ibrahim. 

Dia ditangkap hanya beberapa bulan setelah kalah pemilu dari Anwar Ibrahim untuk memperebutkan kursi perdana menteri, November lalu.

Muhyiddin dituduh melakukan kejahatan penyuapan dan pencucian uang lewat anggaran Covid-19 saat dia berkuasa. 

Muhyiddin menjadi mantan PM Malaysia kedua yang terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, mantan PM Najib Razak dipenjara 12 tahun atas tuduhan korupsi yang melibatkan perusahaan investasi milik negara.

Penahanan Muhyiddin Yassin digambarkan sebagai warning kepada Presiden Jokowi untuk berhati-hati dalam melaksanakan proyek infrastruktur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News