Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Mengandung Obat Keras

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Mengandung Obat Keras
Pesinetron Jonathan Frizzy. Foto: Firda Junita

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menambahkan, dalam pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Jonathan Frizzy.

Ronald menegaskan, meski belum memenuhi panggilan kedua, JF hingga saat ini belum dikenakan surat penangkapan.

"Masih dirawat di rumah sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua," jelas Ronald.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. (jlo/jpnn)

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras etomidate oleh polisi.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News