JPN Siap Tindaklanjuti Kasus Iken

Gugat secara Perdata untuk Pulihkan Kerugian Negara

JPN Siap Tindaklanjuti Kasus Iken
JPN Siap Tindaklanjuti Kasus Iken
Jika gugatan perdata tersebut jadi dilakukan, itu bukan kali pertama dilakukan KPK. Sebelumnya, lembaga superbodi itu pernah menyerahkan perkara Yusuf Setiawan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, ke Kejagung.

Yusuf adalah direktur PT Setia Jaya Mobilindo. Dia meninggal di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, karena komplikasi penyakit liver dan gula pada 26 Mei 2009. Yusuf  didakwa merugikan negara Rp 48,8 miliar. Dana tersebut berasal dari pengadaan  alat berat dan ambulans pada 2003 dan 2004. (fal/dwi)

JAKARTA -- Iken Basya Rinanda Nasution, tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan sapi impor Departemen Sosial (sekarang Kemensos) pada 2004 yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News