JPN Siap Tindaklanjuti Kasus Iken
Gugat secara Perdata untuk Pulihkan Kerugian Negara
Minggu, 16 Mei 2010 – 06:35 WIB
Jika gugatan perdata tersebut jadi dilakukan, itu bukan kali pertama dilakukan KPK. Sebelumnya, lembaga superbodi itu pernah menyerahkan perkara Yusuf Setiawan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, ke Kejagung.
Yusuf adalah direktur PT Setia Jaya Mobilindo. Dia meninggal di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, karena komplikasi penyakit liver dan gula pada 26 Mei 2009. Yusuf didakwa merugikan negara Rp 48,8 miliar. Dana tersebut berasal dari pengadaan alat berat dan ambulans pada 2003 dan 2004. (fal/dwi)
JAKARTA -- Iken Basya Rinanda Nasution, tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan sapi impor Departemen Sosial (sekarang Kemensos) pada 2004 yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Satu Keluarga Tenggelam ke Bawah Tongkang di Barito Kuala
- 2 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Terbakar di Barsel
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Tahap Pertama & Formasinya, Lengkap
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?