JPU Ajukan Kasasi atas Perkara Pembunuhan dan Mutilasi di Semarang
Selasa, 11 Juni 2024 – 07:52 WIB

Ilustrasi palu hakim di pengadilan. Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu bermula dari penemuan sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.
Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) dibunuh dengan cara dimutilasi dan potongan jasadnya dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan karyawannya.(ant/jpnn)
JPU mengajukan kasasi pada perkara pembuuhan disertai mutilasi di Semarang, karena menilai vonis terdakwa belum memenuhi rasa keadilan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Polisi Buru Pengemudi Mazda CX-5 Penerobos Palang Tol Gayamsari Semarang