JPU Anggap Febri Diansyah Tak Paham Uraian di Dakwaan Putri Candrawathi

JPU Anggap Febri Diansyah Tak Paham Uraian di Dakwaan Putri Candrawathi
Tim penasehat hukum Putri Candrawathi saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Febri Diansyah selaku penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian dalam surat dakwaan mengenai peran istri Ferdy Sambo itu dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penilaian itu sebagai respons atas eksepsi tim penasihat hukum Putri yang mengaku tidak paham dengan surat dakwaan dari JPU.

Menurut JPU, eksepsi tim penasihat hukum Putri tidak masuk dalam ruang lingkup nota keberatan sebagaimana diatur Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

"Penuntut umum tidak perlu menanggapinya, tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan,” kata JPU pada persidangan atas Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

JPU menegaskan eksepsi penasihat hukum Putri yang menyebut dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel), merupakan anggapan tak berdasar.

Menurut JPU, surat dakwaan sudah menguraikan tindak pidana yang didakwaan terhadap Putri Candrawathi secara jelas, sistematis, dan terstruktur.

"Surat dakwaan tersebut sudah secara tegas diakui oleh kuasa hukum terdakwa sebagaimana yang diuraikan dalam eksepsi atau nota keberatan,” tegas jaksa.

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan eksepsi dari tim penasihat hukum Putri Candrawathi.

JPU menegaskan eksepsi penasihat hukum Putri yang menyebut dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel), merupakan anggapan tak berdasar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News