JPU Anggap Febri Diansyah Tak Paham Uraian di Dakwaan Putri Candrawathi
"Terlihat penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," tegas jaksa.
Sebelumnya, Febri Diansyah menilai dakwaan yang dibacakan JPU terhadap kliennya bersifat asumtif.
"Pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat dan cenderung berdiri dari asumsi yang tentu akan kami challenge," kata Febri seusai mendampingi kliennya di PN Jaksel, Senin (17/10) sore.?
Mantan juru bicara KPK itu juga menganggap materi dakwaan JPU dibangun dengan asumsi tanpa peristiwa. Misalnya, Putri dianggap terlibat pembunuhan karena istri seorang irjen dan pernah semobil dengan Yosua.
“Banyak fakta-fakta penting yang ditunjukkan JPU hanya dari satu keterangan saksi," ucap Febri. (cr3/jpnn)
JPU menegaskan eksepsi penasihat hukum Putri yang menyebut dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel), merupakan anggapan tak berdasar
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Dicegah KPK, Febri Diansyah Singgung soal Profesionalitas dan Iktikad Baik Advokat
- KPK Cegah Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri
- Mengapa Firli Sendiri yang Meneken Penangkapan SYL? UU Padahal Melarang
- SYL Padahal Sudah Mengonfirmasi Datang ke KPK Besok, Tetapi Penyidik Lakukan Jemput Paksa
- Febri Diansyah Sebut SYL Bakal Datangi KPK pada Besok