JPU Anggap Febri Diansyah Tak Paham Uraian di Dakwaan Putri Candrawathi

JPU Anggap Febri Diansyah Tak Paham Uraian di Dakwaan Putri Candrawathi
Tim penasehat hukum Putri Candrawathi saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto : Ricardo

"Terlihat penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," tegas jaksa.

Sebelumnya, Febri Diansyah menilai dakwaan yang dibacakan JPU terhadap kliennya bersifat asumtif.

"Pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat dan cenderung berdiri dari asumsi yang tentu akan kami challenge," kata Febri seusai mendampingi kliennya di PN Jaksel, Senin (17/10) sore.?

Mantan juru bicara KPK itu juga menganggap materi dakwaan JPU dibangun dengan asumsi tanpa peristiwa. Misalnya, Putri dianggap terlibat pembunuhan karena istri seorang irjen dan pernah semobil dengan Yosua.

“Banyak fakta-fakta penting yang ditunjukkan JPU hanya dari satu keterangan saksi," ucap Febri. (cr3/jpnn)

JPU menegaskan eksepsi penasihat hukum Putri yang menyebut dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel), merupakan anggapan tak berdasar


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News