JPU Bacakan Pembagian Anggaran e-KTP, Ya Ampun..!

JPU Bacakan Pembagian Anggaran e-KTP, Ya Ampun..!
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri membacakan dakwaan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3). Isi dari dakwaan itu mencengangkan.

Irene menjelaskan, pengusaha Andi Agustinus alias Agus Narogong beberapa kali menggelar pertemuan dengan anggota DPR. Saat itu, DPR mulai membahas rancangan APBN 2011 termasuk di dalamnya proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Khususnya dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin," kata Irene membacakan dakwaan korupsi proyek e-KTP terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).

Menurut Irene, Andi memilih bertemu mereka karena dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang bisa mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran e-KTP.

Irene menjelaskan, setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa DPR akan menyetujui anggaran pengadaan e-KTP sesuai grand design 2010 yakni kurang lebih Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal oleh Fraksi PD dan F-PG.

"Dengan kompensasi Andi Agustinus alias Andi Narogong akan memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Menurut Irene, untuk merealisasikan pemberian fee, Andi membuat kesepakatan dengan Setnov, Anas dan Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran e-KTP Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak 11,5 persen.

Jaksa menyatakan, hasil kesepakatan itu adalah 51 persen atau Rp 2.662.000.000.000 akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil proyek. "Sedangkan sisanya 49 persen atau sejumlah Rp 2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan," kata Irene.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri membacakan dakwaan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News